Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Bantah Pemeriksaan Wadirut Pertamina Ahmad Bambang

Kejagung Bantah Pemeriksaan Wadirut Pertamina Ahmad Bambang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung membantah pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Utama PT Pertamina Ahmad Bambang terkait kasus penyediaan dan operasi kapal transkontinental oleh tim pengadaan kapal AHTS Transko Andalas tahun 2012-2014.

"Setelah dicek, tidak ada pemeriksaan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Disebutkan, pengecekan benar tidaknya ada pemeriksaan terhadap Ahmad Bambang yang juga mantan direktur pemasaran perusahaan negara tersebut, setelah ditanyakan kepada bidang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Ia juga menambahkan pihaknya belum mengetahui apakah kasus itu masih tahap penyelidikan atau penyidikan.

Soal penyelidikan atau penyidikannya, nanti ditanyakan lagi ke bidang JAM Pidsus, katanya.

Disebutkan, yang ada pada Selasa (27/12) penyidik JAM Pidsus memeriksa sejumlah saksi dalam sejumlah kasus di antaranya dugaan korupsi pengadaan topi dan rompi petugas statistik pada Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni PB pekerjaan wiraswasta/Direktur Utama CV Elya Berkat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-137/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016.

Tersangka BW, pekerjaan Direktur PT Piramida Karya Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-136/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016.

Tersangka LP, Pegawai Negeri Sipil di Badan Pusat Statistik selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-135/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 2 November 2016.

Pada Kamis, kata dia, tersangka LP memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh penasihat hukum.

Dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/12/2016 tanggal 22 Desember 2016.

"Tersangka LP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan 10 Januari 2016," katanya.

Tim Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: