Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Presiden Jokowi Bagikan 1.144 Sertifikat Tanah di NTT

Presiden Jokowi Bagikan 1.144 Sertifikat Tanah di NTT Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Atambua -

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi menghadiri pembagian sertifikat tanah kepada 1.144 warga Nusa Tenggara Timur, Rabu (28/12/2016).

"Tadi sudah dilapori Menteri BPN (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN) ada 1.144 sertifikat, coba diangkat semuanya. Saya mau liat beneran gak sih 1.144," kata Presiden saat acara pembagian sertifikat tanah di Lapangan Sepakbola Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.

Sebanyak 1.144 sertifikat tanah ini diberikan kepada 655 warga Kabupaten Belu, 397 warga Kabupaten Malaka, 200 warga Timor Tengah Utara, 100 warga Kabupaten Timor Tengah Selatan, 42 warga Kabupaten Kupang dan 110 warga Kota Kupang.

Menurut Presiden, sertifikat ini adalah hak hukum bagi pemilik, baik yang tanah adat, yang sebelun letter C atau girik dan saat ini menjadi SHM.

"Tolong disimpan baik-baik, jangan sampai kena air dan (bisa) untuk dipakai menambah modal usaha, diagunkan dan investasi ke bank silahkan, tapi dikalkulasi yang betul," kata Presiden.

Jokowi juga mengingatkan bahwa kredit bank dengan agunan sertifikat tanah ini sebaiknya dipakai untuk hal yang produktif.

"Kalau sudah ambil kredit di bank, jangan dipakai buat beli motor atau TV, nggak boleh. Harus dipakai untuk kegiatan yang produktif," pesan Jokowi.

Presiden mengungkapkan bahwa pada tahun ini dibagi 1 juta sertifikat dan diharapkan 2017 lima kali lipat menjadi 5 juta sertifikat, 2018 sebanyak 7 juta dan 2019 sebanyak 9 juta.

"Karena dari 110 juta yang harusnya pegang bidang, hanya 46 juta yang pegang bidang. Ini masih kurang dari 50 persen makanya saya kejar," kata Jokowi.

Presiden juga berharap Pemerintah Daerah bisa mengratiskan BPHTB sehingga program nasional atrategis sertifikat tanah ini bisa selasai sesuai target yang ditentukan. Presiden juga mengingatkan bahwa tidak ada pungli dalam pengurusan sertifikat tanah ini. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: