Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
Praktisi hukum HD Nanda menganggap wajar sikap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah yang menelusuri dan memeriksa absensi warga penolak pabrik Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang) yang diduga palsu.
Menurut Nanda, dugaan pemalsuan tersebut berimplikasi kerugian besar sebab menyangkut keberadaan industri milik negara. Selain itu, bila absensi tersebut benar palsu akan mempengaruhi putusan hukum sebelumnya yang berarti batal demi hukum.
"Kalau absensi warga kontra Semen Rembang itu benar palsu setelah ditelusuri, diperiksa kepolisian, maka bisa jadi alat bukti baru ke Mahkamah Agung untuk kembali peninjauan kembali (PK). Putusan hukum sebelumnya seharusnya batal demi hukum," ujar Nanda, Senin (2/1).
Nanda mengatakan, pihak Semen Rembang mempunyai hak konstitusional kembali mengajukan PK seperti telah diputuskan Mahkamah Konstitusi.
"Absensi warga kontra penolak Semen Rembang yang diduga palsu itu bisa dilanjutkan membongkar siapa pelakunya dan maksud pemalsuan itu. Bagus dong, polisi bisa mengetahui siapa tokoh utama penggerak penolakan Semen Rembang," tutur Nanda.
Nanda juga menyinggung tentang adanya unsur tindak pidana terkait dugaan pemalsuan absensi warga itu. Pelakunya dapat dikenakan delik pidana pemalsuan akta dengan ancaman kurungan penjara.
Bahkan bukan hanya pelaku utama pembuat absensi warga palsu saja yang dikenakan delik pidana, tetapi bisa menyeret ke para orang yang turut serta membantunya.
"Ini kan tindakan kriminal, pidana. Kalau ada yang melakukan perbuatan tindak pidana lebih dari satu orang, maka selain tokoh utamanya, orang-orang di belakangnya juga bisa di proses hukum," ucap Nanda.
Persoalan dugaan pemalsuan absensi warga penolak Semen Rembang ini, ujar Nanda, merupakan bentuk hak hukum pihak yang dirugikan. Nanda tidak melihat adanya unsur ketakutan dari Semen Rembang sebab maraknya aksi penolakan keberdaan pabrik.
"Dimana unsur ketakutannya? Saya berpendapat ini semua unsur penggunaan hak hukum saja. Ada pihak yang merasa dirugikan lantas menggunakan hak hukumnya. Lagipula tindak pidana ini kategori delik aduan. Menurut saya tidak ada unsur politis di baliknya," ucap Nanda.
Beberapa waktu lalu pihak Polda Jawa Tengah telah melakukan penelusuran terkait laporan dugaan absensi palsu warga penolak keberadaan Semen Rembang. Beberapa saksi dari masyarakat juga telah di dengar keterangannya menyangkut masalah itu.
Sebelumnya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersoalkan identitaswarga berjumlah 2.501 yang menolak Semen Rembang. Di antara nama warga tersebut, ada yang berprofesi sebagai Presiden berdomisili di Manchester, sebagai Menteri, Power Ranger, Ultraman bahkan copet terminal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement