Warta Ekonomi, Makassar -
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 yang mengatur Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam regulasi yang efektif berlaku pada 6 Januari mendatang, sejumlah biaya pengurusan kendaraan bermotor meliputi STNK, BPKB, STCK dan mutasi diketahui melonjak tajam yakni di atas 100 persen.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, AKBP Edi Purwanto, mengatakan regulasi tersebut harus diketahui oleh masyarakat mengingat akan berlaku sekitar dua hari mendatang. Kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak terkait meliputi Dispenda dan Samsat terkait penerapan aturan baru tersebut.?
"Masing-masing instansi bertanggungjawab untuk mensosialisasikan aturan itu," kata Edy, saat melakukan sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 ke awak media di Warkop Dg Sija, Kota Makassar, Rabu (4/1/2017). Kenaikan tarif itu ditegaskannya sudah melalui mekanisme yang berlaku dan demi perbaikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Subdit Regident Polda Sulsel, AKBP Dwi Santoso, menambahkan sosialisasi PP Nomor 60 Tahun 2016 penting untuk dilakukan agar masyarakat paham dan mengetahui mengenai pemberlakuan tarif baru pengurusan kendaraan bermotor. Dengan begitu, lanjut dia, dalam penerapannya akan lebih mudah untuk dilaksanakan.
"Mulai 6 Januari mendatang, tarif PNBP itu akan naik sehingga perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kita ingin semuanya bisa terlaksana dengan baik," kata dia.
Dalam regulasi terbaru tersebut, penerbitan maupun perpanjangan STNK untuk roda dua yang sebelumnya cuma Rp 50 ribu membengkak menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan, untuk penerbitan maupun perpanjangan STNK untuk roda empat yang dulunya Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Lalu, pengesahan STNK untuk roda empat yang dulunya tidak dikenai biaya kini harus membayar Rp 50 ribu.
Berikutnya, untuk penerbitan STCK, kenaikan hanya terjadi pada roda empat atau lebih dari Rp 25 ribu menjadi Rp 50 ribu. Untuk penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 80 ribu. Sedangkan, untuk roda empat meningkat dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu.
Kenaikan tajam juga terjadi pada pengurusan mutasi kendaraan. Untuk roda dua atau tiga, tarifnya kini mencapai Rp 120 ribu dari sebelumnya Rp 75 ribu. Adapun, tarif untuk roda empat meningkat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Advertisement