Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Tak Hanya Polisi, Sipil Punya Peluang Isi Jabatan di Polri

Tak Hanya Polisi, Sipil Punya Peluang Isi Jabatan di Polri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri tengah menyiapkan mekanisme yang memungkinkan profesional sipil mengisi jabatan tertentu di lingkungan kepolisian. Kebijakan tersebut akan diatur melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Pernyataan itu disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu.

Menurut Listyo, skema tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan mekanisme yang seimbang setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka peluang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.

"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo dikutip dari ANTARA.

Ia menjelaskan, revisi UU Polri yang telah disetujui DPR pada Selasa (9/6) memberikan dasar hukum bagi anggota kepolisian untuk menempati jabatan tertentu di luar institusi Polri. Namun, pada saat yang sama, kepolisian juga membuka peluang agar kalangan profesional sipil dapat berkontribusi di dalam institusi melalui jabatan-jabatan tertentu.

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Menurut Pigai, revisi UU Polri sebaiknya tidak hanya mengatur peluang anggota Polri untuk mengisi posisi di kementerian atau lembaga negara, tetapi juga memberikan ruang bagi profesional sipil untuk masuk ke lingkungan kepolisian.

Ia mengusulkan agar jabatan nonoperasional seperti administrasi, perencanaan, sumber daya manusia, keuangan, hingga transformasi digital dapat diisi oleh tenaga profesional dari kalangan sipil.

Pigai menilai langkah tersebut sejalan dengan praktik yang diterapkan di sejumlah negara demokratis. Selain memperkuat tata kelola kelembagaan, kebijakan itu juga dinilai dapat menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.

Sementara itu, Listyo menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusi tetap akan dilakukan secara terbatas dan berdasarkan kebutuhan. Menurutnya, Polri tidak dapat secara sepihak menugaskan personel ke instansi lain tanpa adanya permintaan dari lembaga yang bersangkutan.

"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi hanya diperbolehkan pada bidang yang masih berkaitan dengan fungsi kepolisian, seperti penegakan hukum dan pengawasan.

Baca Juga: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Dipanggil Polisi di Kasus Hanania Travel

Selain itu, Listyo memastikan keberadaan personel Polri di instansi sipil tidak akan mengganggu struktur organisasi maupun proses regenerasi jabatan di lembaga terkait.

"Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut," kata Listyo.

Dengan disiapkannya aturan turunan tersebut, peluang bagi profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri mulai mendapatkan landasan kebijakan. Skema itu diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan tata kelola kelembagaan sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara institusi kepolisian dan sektor sipil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat