Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usia Pensiun Polisi Naik, Jabatan Kapolri Listyo Sigit Bisa Diperpanjang

Usia Pensiun Polisi Naik, Jabatan Kapolri Listyo Sigit Bisa Diperpanjang Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (9/6/2026).

Salah satu perubahan yang paling menjadi sorotan dalam beleid baru tersebut adalah kenaikan batas usia pensiun anggota Polri yang secara langsung berpotensi memperpanjang masa dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam aturan terbaru, batas usia pensiun anggota Polri tidak lagi disamaratakan seperti dalam regulasi sebelumnya.

Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, usia pensiun juga ditetapkan 60 tahun, namun dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Polri lama yang menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri paling tinggi 58 tahun, kecuali anggota tertentu yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan organisasi.

Perubahan itu membuat masa tugas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berpotensi bertambah lebih lama dibanding ketentuan sebelumnya.

Listyo Sigit yang lahir pada 5 Mei 1969 saat ini berusia 57 tahun.

Dengan batas usia pensiun baru yang mencapai 60 tahun, mantan Kabareskrim Polri tersebut masih memiliki ruang untuk tetap aktif hingga 2029.

Bahkan, masa pengabdiannya masih berpotensi bertambah apabila pemerintah menggunakan klausul perpanjangan jabatan yang tercantum dalam UU Polri yang baru.

Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada presiden untuk memperpanjang masa tugas perwira tinggi bintang empat sesuai kebutuhan organisasi.

Dengan status Kapolri sebagai jenderal bintang empat, ketentuan itu membuka peluang Listyo Sigit tetap menjabat setelah memasuki usia pensiun normal.

Di sisi lain, Listyo Sigit saat ini juga tercatat sebagai Kapolri dengan masa jabatan terpanjang pada era Reformasi.

Ia resmi dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 menggantikan Jenderal (Purn) Idham Azis pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hingga Juni 2026, Listyo Sigit telah memimpin Korps Bhayangkara selama lebih dari lima tahun dan melewati dua periode pemerintahan, yakni era Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: RUU Polri Disahkan, Pemerintah Buka Alasan Presiden Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri

Durasi tersebut membuatnya melampaui masa jabatan Jenderal (Purn) Da'i Bachtiar yang sebelumnya menjadi salah satu Kapolri terlama pada era Reformasi.

Dengan adanya perubahan aturan usia pensiun dalam UU Polri yang baru, peluang Listyo Sigit untuk memperpanjang rekor masa kepemimpinannya kini semakin terbuka.

Selain mengubah ketentuan usia pensiun, revisi UU Polri juga menjadi bagian dari upaya penyesuaian kebutuhan organisasi dan penguatan kelembagaan kepolisian di tengah tantangan keamanan yang terus berkembang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama