Pemerintah memperkirakan peserta program amnesti pajak akan menumpuk pada akhir periode ketiga bulan Maret mendatang.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John? Hutagaol mengatakan proyeksi tersebut berdasarkan kondisi pada periode kedua amnesti pajak yang berakhir pada 31 Desember 2016 lalu.
"Penyerahan atau penyampaian SPH terbanyak baik di periode I dan II sama-sama di minggu-minggu terakhir sebelum tax amnesty berakhir. Inilah perilaku dari wajib pajak kita," kata John? dalam diskusi Tax Corner Tren dan Outlook Perpajakan ?2017?yang digelar di Jakarta, Senin (9/1/2017).
Ia mengungkapkan penyerahan SPH menjelang periode tax amnesty berakhir sangat merepotkan pegawai pajak dan wajib pajak itu sendiri. Dia menuturkan wajib pajak repot dan harus rela antre panjang saat mendaftar tax amnesty, bahkan tidak bisa mendapatkan pelayanan maksimal karena pegawai pajak harus membagi waktu layanan untuk peserta tax amnesty lain.
"Buat pegawai pajak juga direpotkan dengan perilaku ikut tax amnesty di akhir-akhir periode. Butuh ekstra effort, apalagi 31 Desember kemarin pegawai pajak tidak bisa kumpul bersama keluarga merayakan malam tahun baru. Jadi, ini yang harus dibenahi ke depan," dia menerangkan.
John mengimbau kepada para WP supaya mendaftar tax amnesty tidak menumpuk di akhir periode atau 31 Maret 2017 karena berbarengan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi 2016.
"Karena ada dua event periode terakhir tax amnesty dan pelaporan SPT WP OP, pasti membeludak WP yang datang ke kantor pajak sehingga pegawai pajak tidak bisa liburan. Kasihan juga sehingga disarankan tidak menumpuk akhir bulan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement