Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat menelusuri enam usaha investasi diduga ilegal karena tidak memiliki izin dalam menawarkan produk bisnis kepada masyarakat.
"Sejauh ini enam usaha investasi ilegal itu belum terlacak keberadaannya, tapi kami wajib mendalami ada atau tidaknya kegiatan tersebut di daerah ini," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB Yusri, di Mataram, Kamis (12/1/2017).
OJK dan Satuan Tugas Waspada Investasi di Jakarta, kata dia, sudah mengumumkan secara resmi penghentian aktivitas enam usaha investasi ilegal yang tidak memiliki izin tersebut.
Keenamnya adalah PT Compact Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia.
Modus operandi keenamnya beragam, yaitu berkegiatan sebagai perusahaan pembiayaan dan juga koperasi.
Menurut Yusri, aktivitas usaha investasi ilegal dilakukan secara rahasia dari pintu ke pintu atau 'member get member'. "Jadi, untuk mengetahuinya diperlukan beberapa kiat, antara lain kegiatan agen rahasia," ujarnya lagi.
Upaya pencegahan, menurut dia yang paling utama adalah mengedukasi masyarakat NTB agar paham tentang jenis-jenis investasi.
Edukasi tersebut penting sekali dilakukan agar masyarakat jangan sampai tergoda dengan tingkat bunga atau hasil yang tinggi, mengingat biasanya hal demikian risikonya juga tinggi.
"Kalau masyarakat sudah teredukasi terutama tentang risikonya, saya berkeyakinan bahwa kegiatan tersebut akan mengalami kesulitan mendapatkan nasabah, sehingga dengan sendirinya kegiatan ilegal tersebut akan mati," katanya pula. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement