Kredit Foto: Sufri Yuliardi
BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan dan memperluas cakupan kepesertaannya. Salah satunya melalui kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker),Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Kementrian Desa melibatkan Pegawai Nonaparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan perlindungan yang diberikan untuk para Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri dan tenaga pendukung program ini meliputi seluruh program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua(JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Kami sangat mengapresiasi sinergi Kemnaker dan Kemendes dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi Pegawai Non ASN," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Jakarta, Senin (23/1/2017).
Agus berharap perjanjian kerjasama ini dapat membuka kesadaran pemberi kerja dan K/L akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, sekaligus juga menegakkan regulasi yang ada.
?Semoga Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) lainnya juga segera mendaftarkan para Pegawai Non ASN di lingkungannya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan,? tuturnya.
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo menjanjikan penambahan 200 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Eko menjelaskan, 200 ribu peserta tersebut terdiri dari 30 ribu tenaga ahli dan pendamping desa, serta 170 ribuan perangkat atau aparatur desa. Nantinya, Mendes bakal mewajibkan mereka untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS-TK.
?Mudah-mudahan dengan adanya ini (jaminan sosial tenaga kerja), mereka bisa bekerja lebih tenang. Sehingga output mereka dalam bekerja akan lebih baik,? ujarnya.
Menurut dia, pembangunan di desa tidak akan tercapai tanpa adanya pembangunan sumber daya manusia (SDM). Oleh karenanya, diharapkan jaminan sosial tersebut dapat sejalan dengan pembangunan masyarakat desa."Kita tidak bisa menampik bahwa pembangunan ekonomi di desa tidak akan tercapai kalau pembangunan masyarakatnya tidak terbangun pararel," kata Eko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Vicky Fadil
Advertisement