Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Izin LKM, OJK Jateng Tunggu Pendelegasian Pusat

Soal Izin LKM, OJK Jateng Tunggu Pendelegasian Pusat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional III Jawa Tengah dan DIY masih menunggu pendelegasian dari pusat terkait dengan pemberian izin untuk lembaga keuangan mikro.

"Hingga saat ini izin LKM ini masih di pusat yaitu di Direktorat Lembaga Keuangan Mikro OJK," kata Kepala OJK Kantor Regional III Jawa Tengah dan DIY M. Ihsanuddin di Semarang, Selasa (25/1/2017).

Mengenai pendelegasian wewenang ke Kantor Regional atau Kantor OJK itu, katanya, sudah dibahas pada minggu lalu dan hingga saat ini pihaknya masih menunggu.

Dia mengakui potensi LKM di Jawa Tengah dan DIY cukup besar. Bahkan hingga saat ini jumlah LKM yang sudah mengantongi izin OJK dari wilayah Jawa Tengah dan DIY lebih dari 100 LKM.

"Jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, Jawa Tengah dan DIY yang paling tinggi untuk jumlah LKM yang sudah terdaftar," katanya.

Ihsan berharap, langkah itu segera diikuti oleh LKM-LKM lain yang belum terdaftar di OJK.

Menurut dia, pascapemberlakuan undang-undang perbankan, LKM yang belum terdaftar dikatakan ilegal.

Dia mengatakan dikatakan ilegal karena LKM bukan perbankan, BPR, maupun industri keuangan nonbank. Padahal mereka menghimpun dana di desa-desa dan menyalurkannya kembali.

"Oleh karena itu, diterbitkanlah UU LKM yang salah satu isinya adalah mengharuskan LKM memperoleh izin dari OJK," katanya.

Dia mengakui untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai UU LKM, sebagai hal yang tidak mudah karena jumlahnya banyak, skala kecil, dan berada di desa-desa.

"Meski begitu kami tetap berkepentingan untuk menyosialisasikan kepada mereka agar memiliki payung hukum sehingga aktivitas yang dilakukan tidak ilegal," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: