Kredit Foto: Annisa Nurfitriyani
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana penerapan perubahan kriteria saham-saham marjin.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya,?mengatakan pihak BEI masih menunggu surat persetujuan final dari OJK terkait pemberlakukan perubahan peraturan Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling. "Kami Masih menunggu satu surat lagi dari OJK. Ya, itu persetujuan OJK dong," katanya.
Menurut Alpino, jika nanti disetujui akan ada sebanyak 179 saham marjin dari sebelumnya hanya terdapat 61 saham marjin. "Jika dari simulasi awal kami itu ada 179 saham yang masuk saham marjin," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement