Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek mulai hari ini, Selasa (15/9/2026).
Short selling adalah transaksi menjual saham yang dipinjam terlebih dahulu dari perusahaan sekuritas atau broker, dengan harapan saham tersebut dapat dibeli kembali pada harga yang lebih rendah.
Keputusan tersebut disampaikan BEI melalui Pengumuman No. Peng-00168/BEI.POP/09-2026 yang diterbitkan pada Senin, 14 September 2026. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh dua Direktur BEI, yakni Irvan Susandy dan Iding Pardi.
Menurut Irvan, kebijakan ini mencakup pemberlakuan kembali pembiayaan transaksi short selling serta pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek.
"Lalu, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat No. S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Surat itu memuat kebijakan mengenai batas auto rejection, trading halt, dan penerapan kembali short selling.
Dia menyatakan penerapan short selling akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kecukupan mitigasi risiko, serta efektivitas pengawasan.
"OJK telah menyampaikan arahan kepada bursa, untuk Bursa dapat melakukan implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling secara bertahap, dengan tetap memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, dan efektivitas pengawasan," kata Irvan dalam keterangannya.
Sebelumnya, rencana penerapan kembali transaksi tersebut telah beberapa kali mengalami penundaan. Kebijakan penundaan itu merujuk pada Surat OJK No. S-101/D.04/2025 tertanggal 17 September 2025 dan Surat OJK No. S-9/D.04/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Baca Juga: BEI Tunda RUPSLB, Tunggu Aturan Demutualisasi OJK
Baca Juga: Danantara Buka Suara soal Rencana Pegang 40% Saham BEI usai Demutualisasi: Belum Ada Keputusan Final
Baca Juga: BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1 Mulai 28 September
Meski transaksi short selling kembali dibuka, tidak seluruh saham otomatis dapat diperdagangkan dengan mekanisme tersebut. BEI akan menetapkan daftar efek yang memenuhi kriteria untuk transaksi short selling secara terpisah.
BEI menjadwalkan penerbitan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026. Daftar tersebut disusun berdasarkan ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling, dan akan mulai berlaku pada periode Oktober 2026.
Dengan demikian, mulai 15 September 2026 perusahaan efek dapat kembali melakukan transaksi short selling, sementara daftar saham yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme tersebut baru efektif pada Oktober 2026.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Dian Ihsan
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: