Terkait maraknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di berbagai proyek pembangkit listrik PLN, Rabu (25/1/2017) Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) menekankan untuk Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM segera evaluasi hal tersebut.
Ketua Umum SP PLN, Jumadis Abda, menegaskan. "Jangankan TKA, tenaga kerja illegal saja kami tolak, kami minta diprioritaskan demi mengurangi pengangguran serta meningkatkan SDM di Indonesia," ujarnya dalam Rapat Akbar SP PLN di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Lebih Lanjut, Jumadis meminta direksi PLN khususnya Direktur Utama PLN Sofyan Basir yang dianggap tidak menjalankan proses UU no 13/2013 tentang ketenagakerjaan, "Menteri ESDM dan Menteri BUMN harus segera evaluasi hal ini," tegasnya.
Jumadis menilai, demi kebaikan kelistrikan nasional, SP PLN tengah berupaya menolak klausul "take or pay" pada pembangkit IPP, "Karena ini akan merugikan PLN dan membuat tarif listrik makin mahal," tukasnya.
Ia berharap pembangkit swasta untuk tidak mendominasi seperti yang saat ini terjadi di sistem kelistrikan Sumatera Selatan.
Sementara itu SP PLN minta Pemerintah untuk mereformasi direksi PLN yang tidak profesional, "Bila tidak, kami mohon maaf dengan dukungan masyarakat Indonesia, demi menyelamatkan PLN dan kelistrikan nasional maka kami anggota SP PLN seluruh Indonesia selanjutnya akan menggalang mogok nasional," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Advertisement