Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Gandeng OECD Cegah Pelarian Pajak

Ditjen Pajak Gandeng OECD Cegah Pelarian Pajak Kredit Foto: Kemenkeu.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) meneken kerja sama dalam bidang perpajakan.

Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dengan Director of the Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans di Kedutaan Besar Indonesia, Paris, Prancis, Rabu waktu setempat.

Ken menyatakan bahwa melalui ?kerja sama ini, Ditjen Pajak dan OECD berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas perpajakan di berbagai bidang termasuk perjanjian penghindaran pajak berganda, penentuan harga transfer, pemeriksaan perusahaan multinasional dan UKM, pertukaran informasi, tindak pidana perpajakan, pemajakan dan perpindahan orang pribadi berpenghasilan tinggi, pemajakan harta tak bergerak, insentif pajak, pemajakan UKM dan sektor informal, dan model simulasi mikro penerimaan pajak.

"Dengan demikian, pembaruan dan peningkatan kerjasama ini akan sangat menguntungkan bagi Indonesia khususnya dalam meningkatkan kapasitas pegawai Ditjen Pajak dalam menangani permasalahan internasional di bidang perpajakan seperti pelarian pajak oleh ?perusahaan mulitnasional melalui skema base erosion profit shifting," kata Ken dalam?keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Selain itu lanjut Ken, kerja sama ini juga akan memberikan manfaat dalam hal pertukaran informasi untuk mencegah dan mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan dengan menempatkan kekayaan di luar negeri.

"Hasil akhirnya adalah semakin kecilnya ruang bagi wajib pajak yang tidak patuh untuk menghindari pajak secara curang," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: