Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Diminta Perhatikan Listrik Warga PLTA Citarum

Pemerintah Diminta Perhatikan Listrik Warga PLTA Citarum Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Plh Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Pemerintah, maupun Kementerian terkait untuk memperhatikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Citarum. Sebab masyarakat yang tinggal disekitar PLTA tersebut belum menikmati aliran listrik di rumahnya.

"Sungai Citarum sedang sakit, jadi tidak hanya pemanfaatan air Citarum, bukan hanya CSR saja, tapi juga harus masuk dalam operasional. Pak Menteri minta surat khusus untuk itu, karena bagaimana pun PLTA ini sangat diperlukan,"katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (27/1/2017)

Pria yang akrab disapa Demiz ini mengatakan bukan hanya memperhatikan PLTA saja melainkan elektrifikasi bagi masyarakat di sana belum tersentuh. "Juga tanggung jawab elektrifikasi di sekitar PLTA. Karena kan di sekitar PLTA ada desa-desa yang tidak teraliri listrik,"ujarnya

Terkait terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran ?Participating Interest? 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Demiz menyambut baik hal tersebut.

Dia menilai terbitnya Permen tersebut dapat mengatur dengan jelas agar PI 10 persen dapat memberikan keuntungan dan manfaat nyata bagi Pemerintah Daerah, pada suatu Wilayah Kerja. Sehingga, daerah penghasil sumber energi dapat menikmati sumber daya yang dimilikinya. ?Ini kebijakan yang luar biasa, kita tidak lagi menjadi penonton, hal ini cukup berkeadilan,? katanya

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, PI 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen PI pada KKS yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam pengelolaan migas.

Kepemilikan saham BUMD dan PI 10 persen tidak bisa diperjual-belikan, dialihkan, ataupun dijaminkan. BUMD disahkan melalui Perda dan berbentuk Perusda (100 pesen Pemda) atau Perseroan Terbatas (minimal 99 persen Pemda dan sisanya terafiliasi dengan Pemda).

Adapun skema kerjasama yakni, Gubernur mengkoordinir, menyiapkan, dan menunjuk BUMD penerima penawaran PI 10 persen. Kemudian, Kontraktor membiayai terlebih dahulu besaran kewajiban BUMD. Lalu, pengembalian pembiayaan kepada kontraktor dilakukan tiap tahun tanpa bunga (0 persen) dari hasil produksi bagian BUMD dengan tetap menjamin penerimaan bagi hasil untuk BUMD.

"Bila BUMD tidak menyatakan minat, kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMN. Sementara itu, BUMN membiayai sendiri besaran kewajiban sesuai kelaziman bisnis,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: