Sembilan kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan rawan kebakaran hutan dan lahan, sehingga pihak Pemkab setempat mengingatkan akan datangnya musim kemarau supaya waspada jangan sampai terjadi bencana alam karhutla.
Pemda setempat telah mengingatkan karena musim kemarau mendatang akan berdampak pada kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang tentunya mengancam masyarakat dan ekosistem itu sendiri, kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU), Hemni Rusdi di Baturaja, Minggu (29/1/2017).
Dijelaskannya, berdasarkan pengawasan dan informasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan BMKG, ternyata Ogan Komering Ulu termasuk daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Hemni, ada sembilan kecamatan di OKU ini yang memiliki resiko tinggi kebakaran hutan dan lahan, yakni Lubuk Batang, Semidang Aji, Peninjauan, Baturaja Barat, Baturaja Timur, Ulu Ogan, Muarajaya, Pengandonan dan Kecamatan Lengkiti.
Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di daerah ini biasanya dikarenakan kebiasaan masyarakat membuka lahan untuk berkebun dengan cara tradisional yaitu membakar lahan.
Dengan pembakaran lahan, biaya pembukaan lahan lebih murah dibanding memangkas atau menggunakan alat berat.
Yang jelas, apapun alasannya, membuka lahan dengan cara dibakar dilarang dan sanksinya tegas," katanya.
Adapun langkah-langkah pihaknya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan adalah menyiapkan petugas untuk membantu Dinas Pemadam Kebakaran dalam memadamkan api jika terjadi musibah tersebut.
Kemudian menyebarluaskan informasi ke sejumlah kecamatan di daerah ini dan mengawasi daerah yang dinilai rawan kebakaran hutan dan lahan.
Sementara, untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kecamatan Peninjauan membentuk tim satuan petugas (Satgas) kebakaran hutan dan lahan tingkat kecamatan dan desa. "Posko siaga kita pusatkan di kecamatan," ungkap Camat Peninjauan, Feri Iswan.
Menurut dia, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan regulasi dan sanksi jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Sementara di Kecamatan Ulu Ogan, pemerintah kecamatan setempat baru memberikan imbauan kepada warga melalui kepala desa masing-masing, katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement