Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Periode II, Program Tax Amnesty di Sumut Sepi Peminat

Periode II, Program Tax Amnesty di Sumut Sepi Peminat Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Medan -

Plt Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara II Muktar melalui Plt Kepala Bidang P2 Humas Benny Parlaungan Sialagan mengatakan bahwa sampai dengan periode II berakhir, baru sekitar 1% wajib pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) yang telah mengikuti program tax amnesty.

"Dari 795.333 wajib pajak terdaftar, 8.208 wajib pajak yang menyampaikan surat pernyataan harta (SPH) dalam tax amnesty dengan jumlah uang tebusan sebesar Rp459 miliar," katanya di Medan, Senin (30/1/2017).

Dari jumlah wajib pajak tersebut, sebanyak 1.083 merupakan wajib pajak badan, 1.745 wajib pajak dengan status karyawan/pegawai/PNS, dan 5.380 adalah wajib pajak orang pribadi usahawan/UMKM.

"Bila dirinci perunit kerja, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar jumlah wajib pajak yang telah mengikuti tax amensty sebanyak 2.211 wajib pajak. KPP Pratama Tebing Tinggi 1.319 WP, KPP Pratama Kisaran 1.508 WP, KPP Pratama Rantau Prapat 1.224 WP, KPP Pratama Padang Sidempuan 410 WP, KPP Pratama Sibolga 563 WP, KPP Pratama Balige 630 WP, dan KPP Pratama Kabanjahe 343 WP," katanya.

Dikatakannya, rendahnya tingkat partisipasi wajib pajak ini menjadi perhatian tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Sumatera Utara II. Oleh karena itu, di periode III ini sosialisasi tax amnesty akan terus digalakkan untuk meningkatkan keikutsertaan wajib pajak hingga program ini berakhir Maret 2017.

"Wajib pajak juga telah dikirimi surat imbauan dari Direktorat Jenderal Pajak agar mengikuti tax amnesty. Wajib pajak profesi seperti dokter, notaris, pengacara, anggota DPRD, serta para kepala daerah menjadi fokus utama untuk diimbau mengikuti program ini," ujarnya.

UMKM yang belum memanfaatkan program ini akan terus didorong untuk mengikuti program ini di sisa waktu tersisa. Selain itu, masyarakat yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), tapi telah memiliki penghasilan juga akan diimbau untuk juga berpartisipasi.

"Wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty juga masih diberi kesempatan untuk menyampaikan kembali surat pernyataan harta apabila terdapat harta yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahun (SPT) dan terlupa diungkapkan dalam surat pernyataan harta (SPH)," katanya.

Jika wajib pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk melaporkan hartanya, imbuhnya, bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu akan ada konsuekuensinya sesuai dengan Pasal 18? UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Wajib pajak yang tidak patuh melaporkan SPT akan ditelusuri hartanya dari berbagai data yang dimiliki Ditjen Pajak.

"Dan, apabila ditemukan harta yang belum atau kurang diungkap maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ditambah sanksi berupa kenaikan sebesar 200% atau sanksi pidana," ujarnya.

Dikatakannya, perlu masyarakat ketahui program tax amnesty ini hanya terjadi sekali ini saja dan tak akan terulang kembali.

"Segera manfaatkan program amnesti pajak dan nikmati rasa lega karena catatan perpajakan masa lalu sudah diselesaikan dengan baik dan mulailah menjadi pembayar pajak yang patuh untuk seterusnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: