Kredit Foto: Ferry Hidayat
Kesepakatan antara hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan pengusaha Basuki Hariman terkait putusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan diduga terjadi di lapangan golf.
"Perlu disampaikan pada Rabu, 25 Januari 2017 itu pada pagi hari PAK (Patrialis Akbar) hakim MK sudah bertemu dengan KM (Kamaludin) yang diduga sebagai pihak perantara kasus suap ini di kawasan lapangan golf Rawamangun," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta.
"Pada saat itulah indikasi transaksi terjadi, kemudian setelah melakukan pengamanan terhadap KM, ditemukan 'draft' putusan MK No 129 yang ingin dipengaruhi dalam indikasi suap tersebut," katanya.
Patrialis dalam perkara ini diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
"Tim juga sudah memastikan 'draft' yang sudah berpindah tangan tersebut sama dengan 'draft' asli yang ada di MK yang belum dibacakan," ungkap Febri.
Setelah mengamankan Kamaludin di lapangan golf, tim KPK lalu bergerak ke kantor PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara untuk mengamankan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny. Kemudian tim baru mengamankan Patrialis pada sekitar pukul 21.30 di pertokoan Grand Indonesia, bersama seorang wanita bernama Anggita.
"Tiga tempat itu sesuai dengan rangkaian peristiwa OTT sehingga sesuai dengan KUHAP karena pasal 1 ayat 19 KUHAP ditegaskan ada 4 kondisi yang alternatif dimaknai tangkap tangan termasuk beberapa saat setelah peristiwa pidana terjadi, dalam konteks ini OTT dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi terjadi di lapangan golf Rawamangun," tambah Febri.
Febri juga menegaskan bahwa tim KPK sudah tahu ada pertemuan antara Patrialis dan Kamaludin sebagai perantara di tempat tersebut.
"Tim punya pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi itu benar-benar sudah terjadi. Salah satu bukti yang meyakinkan tim adalah ketika penangkapan Kamaludin kami menemukan 'draft' putusan MK No 129 yang jadi objek persoalan utama itu, baru kami mengejar ke Sunter dan ke GI untuk mengamankan PAK," jelas Febri.
Dalam kasus ini Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: