Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jubir Agus-Sylvi Kecam Keras Upaya Politisasi Pengadilan Ahok

Jubir Agus-Sylvi Kecam Keras Upaya Politisasi Pengadilan Ahok Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Juru bicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus-Sylvi, Rachland Nashidik, keberatan dan mengecam keras upaya politisasi pengadilan Ahok oleh kuasa hukumnya terhadap kesaksian K.H. Ma'ruf Amin, Rois Aam, dan Pengurus Besar Nadhlatul Ulama.

Dalam pernyataan persnya yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (31/1/2017), Nashidik mengatakan hak politik warganegara tidak dapat diadili. Pilihan dan afiliasi politik warga negara bukan dan tidak bisa diperlakukan sebagai kejahatan. "Sebagai warga negara, adalah benar dan sepenuhnya konstitusional, apabila K.H. Ma'ruf Amin memiliki preferensi politik. Ia juga berhak untuk mengekspresikannya dengan bebas," katanya.

Juru bicara Agus-Sylvi itu juga mengecam keras upaya tak berdasar Ahok dan kuasa hukumnya menghubung-hubungkan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, dengan fatwa MUI dan Pengadilan Ahok. "Kami menilai perbuatan jorok tersebut adalah pembunuhan karakter yang bermotif? kampanye politik dan bersifat oportunistik karena memanfaatkan dan menyalahgunakan imparsialitas pengadilan," ujarnya.

Rachland menjelaskan, silaturahmi Agus Sylvi kepada PB NU adalah ekspresi penghormatan terhadap para Ulama dari Organisasi Islam moderat terbesar di Indonesia dengan reputasi terpuji dalam merawat kebhinekaan. Menuduh pertemuan itu sebagai jejak konspirasi untuk menjatuhkan Ahok bukan saja dangkal, namun pertama-tama melecehkan integritas PB NU dan kaum Nahdliyin.

"Politisasi pengadilan yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya bukan saja salah namun juga kentara adalah upaya mentransformasi konflik dari pengadilan ke tengah-tengah masyarakat," jelas Rachland.

"Padahal, fungsi pengadilan seharusnya melokalisir konflik ke balik hukum demi mencegahnya menjalar dan merusak kedamaian kehidupan masyarakat," tambahnya.

Rachland menegaskan bahwa patut diingatkan, tugas kuasa hukum adalah membuktikan bahwa dakwaan jaksa pada klien salah atau tidak memenuhi delik. "Membangun narasi dan opini politik tentang pihak lain yang tak berhubungan dengan kasus itu sendiri, tidak akan menolong klien dari jeratan hukum," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: