Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan AS Tolak Banding Trump Soal Larangan Migran

Pengadilan AS Tolak Banding Trump Soal Larangan Migran Kredit Foto: Nytimes.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

WartaEkonomi.co.id, Jakarta - Pengadilan banding federal Amerika Serikat menolak banding dari pemerintahan Presiden Trump yang meminta agar larangan perjalanan yang diblokir oleh seorang hakim federal pada Jumat (3/2) kembali diberlakukan.
?
Keputusan yang dikeluarkan pada tengah malam tersebut berarti bahwa larangan perjalanan akan terus ditunda sampai kasus tersebut ditelaah secara menyeluruh. Pengadilan memberi tenggat waktu hingga Senin (6/2) pada Gedung Putih dan negara bagian Washington dan Minnesota untuk memberikan argumen tambahan.
?
Dua negara bagian yang mengajukan tantangan hukum tersebut berpendapat bahwa larangan perjalanan bagi pengungsi dan warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas muslim, tidak sesuai konstitusi. Dalam pendapat bandingnya, Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa negara bagian tidak punya wewenang untuk menantang perintah eksekutif Trump, atau punya wewenang untuk mempertanyakan penilaiannya terhadap risiko keamanan nasional.
?
Pemerintah menyatakan bahwa presiden memiliki "otoritas yang tak bisa ditinjau ulang" dalam mencegah orang asing memasuki negara tersebut dan mengatakan bahwa putusan Hakim James Robart di Seattle terlalu umum, menurut New York Times, demikian seperti dikutip dari laman BBC di Jakarta, Senin (6/2/2017).
?
Kementerian juga menyatakan bahwa putusan Hakim Robart bertentangan dengan putusan hakim federal di Boston yang menegaskan perintah eksekutif Trump.
?
Sementara itu, pengacara negara bagian Washington dan Minnesota menegaskan bahwa larangan perjalanan tersebut tidak sesuai konstitusi karena menolak orang dengan dokumen perjalanan yang valid untuk bepergian, tanpa diproses. Hal ini juga melanggar kebebasan hak beragama dan terlihat seperti menargetkan umat Muslim.
?
Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump pekan lalu berujung pada protes massal dan kebingungan di bandara-bandara AS. Sekitar 60.000 visa sudah dicabut sejak perintah eksekutif Trump tersebut dikeluarkan.
?
Trump, pada hari Sabtu (4/2), menyebut putusan Hakim James Robart di Seattle sebagai hal yang "konyol" dan ia berjanji untuk menerapkan lagi larangan tersebut. Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump meliputi penundaan visa 90 hari terhadap siapapun yang datang dari Irak, Suriah, Iran, Libya, Somalia, Sudan dan Yemen.
?
Aturan tersebut juga menahan Program Penerimaan Pengungsi AS selama 120 hari dan menempatkan larangan tanpa batas waktu bagi pengungsi Suriah.
?
Banding terhadap penundaan larangan perjalanan tersebut diajukan secara resmi oleh Departemen Kehakiman AS pada Sabtu. Trump disebut sebagai salah satu yang mengajukan banding dalam kapasitasnya sebagai presiden, selain juga Menteri Keamanan Dalam Negeri AS John Kelly dan Menteri Luar Negeri Rex Tillerson.
?
Sementara itu, Hakim Robart menyatakan bahwa tantangan hukum yang diajukan oleh dua negara bagian, Washington dan Minnesota, akan berhasil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gregor Samsa
Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: