Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pasar Pringgan Medan merupakan salah satu pusat perbelanjaan tradisional yang sudah lama beroperasi. Bahkan, Pasar Pringgan telah menambah pembangunan shopping centre Ramayana. Diketahui, selama ini sewa bangunan dibayar dari PT Tri Wira Loka Jaya (TWLJ) selaku pemegang kontrak pengelolaan pasar Pringgan. Namun, pada bulan April 2016 seharusnya sewa gedung tersebut sudah habis masanya.
Anggota DPRD Medan Komisi C, Kuat Surbakti, mempertanyakan sewa gedung Pasar Pringgan tersebut. Ia mengatakan Pemkot Medan tidak boleh mengabaikan pengelolaan pembayaran sewa gedung Pasar Pringgan.
"Saat ini kita tidak tahu, sewa bangunan tersebut masih dibayar atau bagaimana? Karena sejak bulan April 2016 sewanya sudah habis," katanya di Medan, Rabu (8/2/2017).
Dikatakannya, hingga tahun 2017 ini pembayaran sewa tidak memiliki kejelasan. Ia mengkhawatirkan ada oknum yang memanfaatkan uang hasil pembayaran sewa tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Inspektorat perlu periksa ini, berapa kerugian kota Medan dengan tidak bayarnya sewa bangunan tersebut. Jangan sampai pembayarannya masuk ke kantong pribadi. Pernah kita tanya ke Pemko jawaban mereka lagi dihitung, tapi kok setahun lebih perhitungannya tidak selesai-selesai," ujarnya.
Ia menyesalkan Pemkot Medan tak mampu mengelola aset negara dengan baik. "Saya lihat, pemko tak kuasai persoalan ini. Kenapa tidak direspons masa sewa yang sudah berakhir? Ini kan lucu, luar biasa pemko membiarkan aset-asetnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement