PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mengaku telah menghimpun dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty senilai Rp580 miliar. Jumlah ini tergolong kecil jika dibandingkan dengan BUMN perbankan lain yang dana tampungan repatriasi pajaknya mencapai triliunan rupiah.
Direktur Bank Tabungan Negara Iman Nugroho Soeko mengatakan mininya jumlah penerimaan dana repatriasi pajak perseroan lantaran mayoritas nasabah BTN merupakan perusahaan pengembang yang memiliki aset dan dana di dalam negeri. Sementara untuk tebusan nilainya mencapai Rp467,6 miliar.
"Jumlah itu merepresentasikan deklarasi dana Rp22,35 triliun," katanya di Jakarta, Senin (13/2/2017).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan untuk jumlah wajib pajak angkanya mencapai 4.230 orang. Sebagai catatan, BTN disahkan menjadi gateway penerimaan dana repatriasi dari amnesti pajak sejak Agustus 2016 lalu.
Direktur Utama BTN Maryono menambahkan ada beberapa produk investasi dengan return yang lebih baik yang dapat dimanfaatkan dalam program tax?amnesty ini melalui perseroan.
BTN dalam hal ini memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), efek beragun aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), obligasi negara ritel Indonesia (ORI), dan sukuk.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement