Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp68,8 miliar yang sempat ditunda pemerintah pusat 2016.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunung Kidul Putro Sapto Wahyono di Gunung Kidul, Jumat (17/2/2017), mengatakan pemerintah pusat mentransef uang pada Januari 2017 lalu.
"Dana Alokasi Khusus sudah dicairkan dan sudah ada pemberitahuan sejak Januari 2017 lalu," kata Sapto. Sapto menjelaskan DAU yang ditransfer merupakan penundaan anggaran pada September dan Oktober 2016 lalu.
"Total yang diterima yakni Rp68,8 miliar, dan transfer ini sudah tidak ada anggaran yang ditunda dari pemerintah pusat," katanya. Kemudian, DAU November dan Desember sudah ditransfer tepat waktu. Seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/2016, pemerintah melakukan penundaan transfer DAU ke daerah selama empat bulan mulai dari September hingga Desember.
"Pada November dan Desember sudah tepat waktu, padahal awalnya informasinya sekitar Rp168 miliar, tetapi kami hanya ditunda Rp68,8 miliar," katanya.
Sapto mengatakan anggaran alokasinya masuk dalam pembayaran kurang bayar DAU 2016. Sementara untuk penggunaan tinggal pelaksanaan dan disesuaikan dengan program yang direncanakan. "Nantinya penggunaanya tinggal disesuaikan saja," katanya.
Sementara itu, Anggota DPRD Gunung Kidul Arif Wibowo mengatakan pemerintah daerah agar terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat karena kemungkinan pemangkasan masih terjadi. "Masih ada ppotensi pemangkasan karena dana tersebut tergantung kondisi keuangan negara," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement