Rencana pemisahan unit usaha syariah (UUS) PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) menjadi entitas usaha tersendiri tampaknya masih akan berjalan lama. Perseroan menargetkan hal tersebut baru akan terealisasi di 2019 mendatang.
Direktur Keuangan Maybank Indonesia Thila Nadason mengatakan perseroan berniat mempercepat proses pemisahan UUS menjadi bank umum syariah (BUS) dari tenggat waktu yang ditentukan. Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pasal 68 disebutkan bahwa unit usaha syariah yang telah memiliki aset 50% dari total aset bank induk atau 15 tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut wajib melakukan pemisahan UUS menjadi BUS. Artinya, pada tahun 2023 semua unit usaha syariah wajib disapih menjadi BUS.
"Mungkin di tahun 2019 baru dapat terealisasi," katanya di Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah bakal dilakukan jika aset UUS sudah mencapai minimal 20% dari total aset induk. Saat ini, diakui Thila, aset UUS perseroan baru mencapai 14% dari total aset induk.
Sepanjang tahun lalu unit usaha syariah Maybank Indonesia berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp466,2 miliar naik 61,9% dari periode yang sama tahun 2015 Rp287,9 miliar. Sementara untuk pembiayaan, UUS Maybank Indonesia mencapai Rp14 triliun. Angkanya naik 61,2% dari capaian Desember 2015 yang sebesar Rp10,9 triliun.
Total aset perusahaan juga meningkat 45,3% menjadi Rp23,2 triliun. Aset UUS ini berkontribusi 13,9% kepada aset bank secara keseluruhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement