Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong meminta Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR agar melibatkan TKI dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengenai penempatan perlindungan TKI di luar negeri. Harapan itu disampaikan agar undang-undang yang baru benar-benar sesuai dengan situasi dan kondisi nyata terkait perlindungan TKI.
"Kami ingin perwakilan kami dilibatkan dalam pembahasan revisi UU tersebut, sehingga benar-benar dibuat berdasarkan situasi dan kondisi nyata yang dihadapi para TKI/buruh migran Indonesia, terutama masalah perlindungan," kata Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia (BMI) Hong Kong dan Makau, Sring Atin, di Hong Kong, Minggu (19/2/2017).
JBMI bersama rekan-rekan BMI Hong Kong lainnya, berdialog dengan Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR Fahri Hamzah beserta jajarannya, dipandu Konsul Jenderal RI Hong Kong Tri Tharyat serta dihadiri pula Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono.
Sring Atin mengatakan revisi UU No39/2004 harus mengakui dan menjamin hak dasar buruh migran sebagai pekerja, termasuk keluarganya seperti tercantum pada Konvensi PBB 1990 yang telah pula diratifikasi Pemerintah RI pada 2012.
Demi mewujudkan semangat Konvensi PBB 1990 dalam revisi UU No39/2004 tersebut, lanjut Sring Atin, pihaknya meminta Timwas TKI untuk melibatkan secara langsung TKI dalam setiap pembahasannya. "Sehingga persoalan apa yang dihadapi secara nyata oleh para TKI/BMI pun otomatis terakomodasi dalam revisi tersebut melalui pasar-pasal yang nanti dihasilkan," katanya.
Menanggapi itu, Ketua Timwas TKI Fahri Hamzah mengatakan pihaknya menyambut positif keinginan tersebut. "Namun, tentu ada prosedurnya, semisal, tuntutan yang diajukan dalam revisi harus disampaikan secara tertulis, apik, dan berdasar sehingga dalam pembahasannya nanti Kami pun punya referensi yang jelas, referensi tersebut terdokumentasi dengan baik, tidak asal," katanya.
Fahri menuturkan kedatangannya dan rombongan di Hong Kong guna melihat langsung persoalan terkait TKI, di negara pulau tersebut.
"Dan Kami sudah semakin jelas apa saja persoalan yang akan menjadi fokus dalam revisi UU No39/2004 yang menitikberatkan pada perlindungan TKI. Silahkan kalian menetapkan wakilnya, untuk dapat ikut dalam pembahasan revisi UU tersebut," katanya.
Timwas TKI, lanjut dia, juga siap untuk "memaksa" pemerintah agar segera melakukan revisi UU Nomor 39/2004. "Kami targetkan pada masa sidang mendatang, sudah dapat ditetapkan bersama pemerintah revisinya, sehingga sistem perlindungan TKI juga semakin efektif dan maksimal," ujarnya.
Dalam dialog yang dipandu Konsul Jenderal RI Hong Kong Tri Tharyat tersebut, para TKI menyerahkan surat terbuka kepada Ketua DPR Setya Novanto yang mendesak pengakuan serta perlindungan buruh migran dan anggota keluarganya di dalam hukum Indonesia. Tampak diantara para BMI yang hadir dalam dialog tersebut pimpinan International Migrant's Aliance (IMA) Eni Lestari Andayani Adi.
Wanita asal Kediri (Jawa Timur) itu merupakan TKI pertama yang menyampaikan pidato dalam sesi pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi ke-71 PBB Tentang Migran dan Pengungsi di New York, pada 19 September 2016.
Jumlah TKI di Hong Kong pada 2016 tercatat 154.073 atau lebih tinggi dibandingkan 2015 yakni 150.239 orang. Sedangkan di Makau terdapat 4.200 pekerja migran Indonesia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement