Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Misbakhun Harapkan UU PPKSK Tidak Digunakan

Misbakhun Harapkan UU PPKSK Tidak Digunakan Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun. | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memuji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang memaparkan presentasinya secara mendalam dan jelas mengenai evaluasi pelaksanaan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan peraturan turunannya pada rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (22/2/2017).

Saat presentasi, terdengar jelas suara Bu Sri Mulyani agak serak. Bahkan, Bu Sri Mulyani sempat menyampaikan permohonan maaf karena agak sakit akibat kecapekan.

Gayung bersambut. Misbakhun pun mengamini permintaan Bu Sri Mulyani untuk hemat berbicara, sembari memuji presentasi Bu SMI yang detail dan jelas.

"Terima kasih atas penjelasan Bu SMI yang mendalam. Dalam keadaan sakit ibu masih bisa menjelaskan secara detail dan jelas. Suara ibu menjadi menarik, serak-serak basah, kayak penyanyi jazz," kata Misbakhun.

Misbakhun melihat ada upaya pemerintah yang sungguh-sungguh dan terintegrasi dengan sistem protokol krisis dalam pelaksanaan UU PPKSK. Menurut Misbakhun, persiapan krisis ini bukan karena Indonesia sedang krisis, tapi sesuai amanat UU Nomor 9/2016, Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) memang harus mempersiapkan semua aturan pelaksanaan UU tersebut agar terimplementasikan dengan baik, sehingga mekanisme protokol krisis dimiliki oleh Indonesia.

Ditegaskan dia, UU PPSK ini adalah sebuah undang-undang yang disiapkan untuk mengantisipasi bila krisis keuangan itu dihadapi.

Namun, lanjut Misbakhun, bagaimanapun juga dengan UU PPSK ini rezim bail-out sudah digantikan dengan bail-in dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah dan otoritas keuangan di Indonesia oleh lembaga keuangan dunia, seperti Bank Dunia (World Bank), dan IMF terhadap Indonesia dalam mengantisipasi krisis sistem keuangan.

"Harapan kita semua krisis itu tidak datang dan proses pencegahan berjalan lebih dahulu sehingga tanpa melalui penanganan. Harapan saya undang-undang ini tidak pernah kita gunakan," pungkas Misbakhun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: