PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) akhirnya kembali mengantongi Izin Lingkungan Hidup untuk proyek pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Ini berarti, perseroan dapat segera melakukan operasi pabrik yang sempat tertunda karena pencabutan izin lingkungan yang diraih sebelumnya dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Penerbitan izin lingkungan yang baru ditetapkan berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian adendum Amdal dan RKL-RPL pada 2 Februari 2017. Komisi penilai terdiri dari unsur pemerintah, pakar dari berbagai perguruan tinggi, LSM/pemerhati lingkungan, dan masyarakat yang terkena dampak.
Dengan demikian, rencana kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen SMGR di Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup. Berdasar rekomendasi ini, Ganjar Pranowo menandatangani izin lingkungan untuk Semen Indonesia di Rembang, Kamis (23/2/2017) malam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng Sugeng Riyanto dalam dokumen pengumuman di website resmi Pemprov Jateng menyatakan SMGR diberi izin membangun pabrik berkapasitas tiga juta ton pertahun.
"Lokasinya adalah pada batu gamping di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Kemudian penambangan tanah liat serta sarana dan prasarana di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, Desa Pasucen, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem, serta Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu," katanya.
Untuk pabrik dan utilitas di Desa Kajar dan Desa Pasucen Kecamatan Gunem. Untuk jalan produksi berada di Desa Kadiwono Kecamatan Bulu. Sementara jalan tambang berada di Desa Tegaldowo, Desa Kajar, dan Desa Timbrangan Kecamatan Gunem.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement