Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengungkapkan pihaknya siap menjelaskan ke DPR RI perihal vonis kartel PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) atas tuduhan penetapan harga skuter matik 110 dan 125cc. Syarkawi menegaskan vonis tersebut telah mengacu mekanisme dan berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan investigator di lapangan.
"KPPU siap memberikan penjelasan karena apa yang dilakukan telah melalui proses investigasi yang panjang. Nah, dalam proses investigasi tersebut ditemukan bukti-bukti, setidaknya dua bukti kuat sehingga membawanya ke proses pemeriksaan dan persidangan. Dari bukti itulah, teman-teman (KPPU) memutus dua perusahaan itu (Yamaha dan Honda) bersalah," kata Syarkawi, kepada Warta Ekonomi di Makassar, Jumat (3/3/2017).
Syarkawi mengatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi mengenai panggilan dari DPR RI. Sejauh ini, alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin tersebut mengaku belum menerima undangan resmi dari wakil rakyat. Informasi pemanggilan pihak KPPU oleh DPR RI telah ramai dibahas di pemberitaan nasional. "Saya belum tahu kalau dipanggil DPR RI, tapi ya pasti kami siap untuk memberikan penjelasan," tegas dia.
Pemanggilan KPPU dijadwalkan seusai anggota DPR RI menjalani masa reses. Diperkirakan pemanggilan pihak KPPU untuk memberikan penjelasan perihal vonis kartel Yamaha dan Honda berlangsung akhir Maret mendatang.
Disinggung mengenai vonis bersalah Yamaha-Honda dari KPPU, Syarkawi menyatakan adalah upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat. Langkah banding yang diajukan kedua pabrikan otomotif raksasa tersebut merupakan hal yang wajar. KPPU siap menghadapi banding yang dilakukan Yamaha dan Honda. Toh, lembaga anti-persaingan usaha tersebut memiliki sederet bukti kuat.
Yamaha dan Honda diketahui terbukti bersalah melakukan praktik kartel dalam sidang putusan majelis KPPU, Februari lalu. Kedua pabrikan itu dinilai bersekongkol mengatur kenaikan harga sepeda motor dari 100 cc sampai 150 cc pada 2012 hingga 2014. Yamaha dan Honda terbukti bersalah melakukan praktik kartel yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kecurigaan KPPU terhadap penguasaan pasar kedua pabrikan asal Jepang itu di kelas motor skuter matik 110-125 cc di Indonesia. Kedua pabrikan itu disebut menguasai 97 persen pasar dalam beberapa tahun terakhir.
Investigator KPPU juga menemukan adanya pergerakan harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Mereka menganggap adanya perjanjian tak tertulis di antara pemimpin kedua pabrikan itu untuk mengatur harga jual skutik.
Dalam sidang mereka telah menjatuhkan denda masing-masing Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar kepada Yamaha dan Honda lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kartel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto
Advertisement