Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mempertanyakan tarif promo murah yang berlaku untuk ojek online seperti Go-Jek, Grab, maupun Uber. Tarif tersebut dinilainya memberatkan taksi konvensional (incumbent) dan angkutan kota.
"Tarif murah yang ditawarkan taksi online membuat pangsa pasar (angkutan konvensional) mengecil. Keberadaan angkutan umum menjadi tergerus," kata Syarkawi saat berbincang dengan Warta Ekonomi?di Jakarta, Selasa, (7/3/2017).
Syarkawi mengamini jika tarif tersebut merupakan strategi pemasaran yang sifatnya hanya sementara saja. Artinya, jika masih berlanjut bakal ada ketimpangan.
"Apa memang seperti itu hanya proses promo. Perusahaan biasa melakukan di daerah waktu awal masuk. Apakah dalam rangka itu, dulu Go-jek, Grab jualan pada harga promo," tanya Syarkawi.
Sebelumnya, kata Syarkawi, KPPU sudah menerima laporan soal predatory pricing ini. Mereka yang dirugikan adalah para pengemudi taksi incumbent.
"Dugaanya kami sudah menerima laporan taksi incumbent yang sudah lama, taksi online diduga melakukan jual rugi untuk mematikan pesaing menghambat pesaing masuk pasar," terang Syarkawi.
Saat ditanya sudah sejauh mana laporannya pihaknya mengaku masih mendalami. "Saya memang belum tahu persis laporannya," kata dia.
KPPU sebagai lembaga independen yang berwenang menerima laporan dari masyarakat atau pelaku usaha yang diduga terjadi praktik monopoli mengharapkan tidak ada diskriminasi atas?keberadaan para taksi maupun ojek konvensional. Hal ini ke depannya bisa membuat konvensional ataupun cara digital berada dalam kondisi kesetaraan.
"Pemerintah akan membuat peraturan yang berkeadilan dan diterima oleh kedua belah pihak. Ini jelas sangat menguntungkan tidak hanya bagi para pengguna jasa, tapi juga bisa bagi kedua jenis taksi tersebut," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement