Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penurunan Tarif Interkoneksi Rugikan Operator?

Penurunan Tarif Interkoneksi Rugikan Operator? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan tarif interkoneksi turun rata-rata 26% mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kominfo Nomor 1153/M.KOMINFO /PI.0204/08/3016 tanggal 2 Agustus 2016 yang dilandasi ?Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 8/2006?

Sebenarnya tidak ada alasan bagi operator untuk menolak pengaturan tarif interkoneksi karena itu bagian dari regulasi. Hal ini dikatakan oleh Menkominfo Rudiantara melalui Video Conference (VC) pada Seminar Nasional Indonesia Technology Forum (ITF) bertajuk "Membedah Penurunan Tarif Interkoneksi Telekomunikasi 2017 Siapa Diuntungkan?" di Jakarta, Selasa(7/03) yang menghadirkan pembicara seperti Ketut Prihadi anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Benyamin Sura dari Kominfo, dan pengamata telekomunikasi Bambang P. Adiwiyoto.

Chief RA, sapaan Rudiantara menegaskan bahwa interkoneksi dalam dimensi pelanggan wajib diberikan oleh operator "Dari sisi kewajiban, operator harus memberikan layanan interkoneksi pada masyarakat. Kepentingan pemerintah dalam interkoneksi adalah pelanggan dan industri yang sustainable. Ujung-ujungnya harus industri yang sustainable," tandasnya.

Ia menegaskan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) tanpa mengurangi kualitas layanan.

Ia menambahkan turunnya biaya interkoneksi diyakini tak akan menggerus pendapatan operator karena pasar Indonesia sensitif terhadap harga. Konsumen akan memperoleh tarif telepon antar operator yang semakin murah dan tak perlu membuat operator khawatir berlebihan.

Sementara itu Bambang berpendapat, untuk mendorong persaingan usaha yang sehat, dalam menentukan tarif interkoneksi harusnya regulator menggunakan tarif batas atas. ?Seharusnya tarif interkoneksi yang ditetapkan regulator adalah tarif batas atas bukan tarif batas bawah agar tidak terjadi persaingan usaha yang saling mematikan." ujar Bambang,

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: