Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
Fifi Lety Indra, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan banyak saksi yang akan didatangkan namun tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ada banyak, kalau tidak salah ada 23 atau 29 saksi yang belum di BAP. Saksi fakta kami memang tidak ada yang masuk BAP, saksi yang ke Kepulauan Seribu," kata Fifi seusai sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Menurut dia, tim kuasa hukum Ahok hanya dikasih waktu satu hari untuk proses penyidikan setelah penetapan tersangka kliennya tersebut. "Kami cuma dikasih waktu satu hari. Jadi, saksi kami banyak yang tidak di BAP. Beda saat proses penyelidikan, saksi yang diperiksa lebih banyak karena waktunya panjang," ucap Fifi.
Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mempermasalahkan saksi ketiga Bambang Waluyo Wahab yang tidak masuk dalam BAP.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan menerima keberatan dari JPU dengan mencatat keberatan tersebut. Namun, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan dengan pertimbangan bahwa saksi Bambang telah hadir di persidangan.
Dalam lanjutan sidang ke-13 Ahok, tim kuasa hukum Ahok memanggil tiga saksi untuk memberikan keterangan. Saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang Ahok ke-13 itu adalah Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono. Ia juga diketahui sebagai mantan pasangan Ahok dalam Pilkada Bangka Belitung 2007.
Selanjutnya, saksi kedua adalah Analta Amier yang merupakan kakak angkat Ahok. Namun, Majelis Hakim menolak memeriksa Analta dengan alasan yang bersangkutan pernah mendengarkan keterangan saksi-saksi saat menghadiri sidang dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi tersebut.
Sementara saksi ketiga yang dihadirkan adalah Bambang Waluyo Wahab sebagai konsultan aplikasi kenalan Ahok. Dalam persidangan diketahui saksi Bambang yang diajukan oleh tim kuasa hukum Ahok merupakan anggota tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.
Selain itu, Bambang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD I Partai Golkar DKI Jakarta.
Sementara, tim kuasa Ahok dijadwalkan memanggil empat saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (14/3).
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement