Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Organda Makassar Minta Angkutan Online Dihentikan Sementara

Organda Makassar Minta Angkutan Online Dihentikan Sementara Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makassar Sainal Arifin meminta operasional angkutan online dihentikan sementara sembari menunggu kebijakan pusat perihal regulasi keberadaan angkutan online pada 1 April mendatang. Menurut dia, sisa waktu perampungan persyaratan mestinya dimaksimalkan perusahaan angkutan online.

"Kami mengharapkan pihak perusahaan angkutan online menghentikan dulu operasionalnya. Sisa waktu sekitar 20 hari mesti dioptimalkan untuk memenuhi persyaratan, apalagi akan ada uji publik mengenai revisi regulasi (Permenhub Nomor 32 Tahun 2016)," kata Sainal saat dikonfirmasi Warta Ekonomi di Makassar, Kamis (9/3/2017).

Menurut Sainal, asosiasi angkutan umum di Kota Makassar sendiri telah berusaha menahan diri dengan keberadaan angkutan online. Setelah dimediasi oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, pihaknya mengurungkan aksi besar-besaran disertai mogok massal pada Rabu, 8 Maret.

"Kami tunggu kebijakan pusat pada 1 April," terang dia.

Dalam revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, Sainal mengharapkan seluruh masalah keberadaan angkutan online bisa dicarikan solusi agar tidak mengganggu angkutan konvensional. Contohnya mengenai batasan jumlah dan tarif angkutan online.

"Harus jelas kuotanya. Lalu, penetapan tarifnya mesti berkeadilan, baik itu ambang atas maupun ambang bawah," tuturnya.

Sainal menegaskan permasalahan keberadaan angkutan online mendesak dicarikan solusi. Kian lama angkutan online beroperasi tanpa aturan jelas dan tegas maka angkutan konvesional pun semakin menyusut. Untuk saat ini, para sopir angkutan konvensional sudah banyak yang mengeluh karena pendapatannya tergerus hingga 50 persen.

Buntut permasalahan angkutan online yang merugikan angkutan konvensional, Organda Makassar berencana melaporkan praktik predatory pricing bisnis angkutan online ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Hingga kini Organda Makassar masih mempermantap kajian ihwal praktik curang operator angkutan online.

Laporan ke KPPU dilakukan lantaran keberadaan angkutan online tidak hanya merugikan sopir angkutan konvensional, tapi juga berpotensi merugikan masyarakat umum pada kemudian hari. Promosi dan tarif miring yang ditawarkan saat ini dikhawatirkan sebatas strategi untuk mematikan angkutan konvensional. Kelak, saat angkutan online menguasai pasar transportasi, para operator usaha itu bisa seenaknya menetapkan harga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: