Sebanyak 51 anggota DPR disebut dalam sidang dakwaan perdana korupsi proyek e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Salah satu anggota DPR yang diduga menerima uang haram itu adalah politikus PDIP dan anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo.
Saat dikonfirmasi Arif mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan tindak rasuah yang disebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai peristiwa guncangan politik yang besar tersebut. "Astagfirulah," kata Arif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Dia menambahkan pada saat mega korupsi itu terjadi dia mengaku hanya menjadi anggota tidak termasuk pimpinan Komisi II DPR. Lebih lanjut dia juga mengaku tak mengenal penyedia jasa dan barang Andi Agustinus atau Andi Narogong.
"Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari Agustinus itu," pungkasnya. Selain itu, dia mengklaim bahwa saat terjadinya proyek tersebut, dia mengaku masih setahun menjadi anggota DPR.
"Menurut jaksa, saya menerima uang dari siapa? Tahun berapa? Baru setahun saya menjadi anggota. Makanya saya tidak mau reaksioner, saya harus mencermati ada apa sebenarnya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement