Anggota Komisi VI DPR RI Eka Sastra menilai kebijakan pemerintah yang menerapkan sistem kuota pada impor dan pemasok komoditas pangan memicu tumbuhnya kartel dan praktik oligopoli pada pada perdagangan di pasar Indonesia.
"Ada dua sistem dalam perdagangan yakni sistem kuota dan sistem hambatan tarif, yang keduanya memiliki plus-minus," kata Eka Sastra pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Kartel Cabai" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Menurut Eka Sastra, dengan menerapkan sistem kuota, Pemerintah hanya menunjuk beberapa korporasi besar sebagai importir dan pemasok produk termasuk komoditas pangan. Terbatasnya korporasi besar yang menjadi pemasok atau pemain ini mendorong tumbuhnya kartel dan praktik oligopoli.
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, jika Pemerintah menetapkan kebijakan hambatan tarif maka Pemerintah menetapkan standar harga produk dan komoditas, kemudian para korporasi besar menyesuaikan dengan standar harga yang telah ditetapkan Pemerintah, mengarah kepada harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Eka Sastra melihat, pemerintah dan pelaku pasar di Indonesia sudah merasa nyaman dengan kebijakan kuota, sehingga menurunkan kepekaan kepada kemampuan masyarakat.
Eka Sastra juga melihat adanya praktik oligopoli dari pendekatan pengaturan persaingan usaha yang diatur dalam UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut dia, harga komoditas pangan dapat naik menjadi sangat tinggi karena adanya praktik oligopoli dan persaingan tidsak sehat.
"Praktik monopoli dan persaingan tidak sehat ini, dapat dikenakan sanksi oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) jika terbukti," katanya.
Namun, Eka Sastra juga melihat pihak-pihak yang berkepentingan untuk melemahkan KPPU dengan menjadikan kewenangannya kurang jelas. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Advertisement