Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari PT Bank Mandiri (Tbk) kepada PT Central Stell Indonesia.
"Sudah ditetapkan dua tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Kamis malam (9/3/2017).
Kedua tersangka itu, Mulyadi Supardi alias Hua Ping atau A Ping (MS alias HP) pekerjaan karyawan swasta dan Erika Widiyanti Liong (EWL), Direktur PT Cental Stell Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap MS berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.
Lalu, tersangka EWL jabatan Direktur PT. Central Stell Indonesia berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19 /F.2/Fd.1/02/2017 tanggal 21 Februari 2017.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tiga saksi, yakni, Tan Le Ciaw, Ivan Wijaya, dan Liem Khai Tjen alias Athai.
Dalam pemeriksaan, saksi Tan Le Ciaw menyebutkan yang bersangkutan selaku pemegang saham 15 persen di PT Central Stell Indonesia pernah menerima aliran dana melalui tersangka "MS alias HP atau Aping" atas pembayaran hutang dari PT Central Stell Indonesia.
Saksi Ivan Wijaya menerangkan mengenai pengelolaan kas kecil (pengelolaan keuangan) di PT Central Stell Indonesia.
Saksi, Liem Khai Tjen alias Athai menerangkan yang bersangkutan selaku pemegang saham 25 persen di PT Central Stell Indonesia pernah menerima aliran dana melalui tersangka MS alias HP atau Aping atas pembayaran hutang dari PT Central Stell Indonesia.
Ia menambahkan bahwa perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp350 miliar. "Sampai sekarang penyidik sudah memeriksa 11 saksi," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement