Program pengampunan atau amnesti pajak memiliki hubungan erat dengan rencana penerapan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEIO) di Indonesia pada 2018.
Amnesti pajak dinilai sebagai langkah awal reformasi perpajakan sebelum memasuki era keterbukaan sistem pajak yang terkandung dalam AEOI.
Upaya reformasi perpajakan di Indonesia dihadapkan pada sejumlah tantangan pelik, di mana salah satunya yang paling utama adalah terkait kepatuhan wajib pajak yang rendah.
Rasio pajak atau perbandingan antara penerimaan perpajakan dan PDB di Indonesia masih 11 persen. Padahal, rasio pajak idealnya mampu mencapai 14-16 persen.
Selain itu, jumlah penduduk yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) sekitar 32 juta. Dari angka tersebut, jumlah yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak hanya 12 juta.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki dua pilihan untuk mengatasi permasalahan rendahnya kepatuhan pajak tersebut.
Cara pertama adalah melalui penegakan hukum langsung dan cara kedua dengan memberikan "jembatan" melalui program pengampunan pajak.
Melalui penetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, terlepas dari pro dan kontra yang mengiringinya, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberikan pengampunan pajak sebelum memulai rezim baru perpajakan lewat AEOI.
"Amnesti pajak inimerupakan jembatan menuju kepatuhan hukum untuk meningkatkan basis perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, beberapa waktu lalu.
Hestu menambahkan amnesti pajak tersebut pada kenyataannya belum dimanfaatkan secara maksimum. Realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga Kamis (9/3) mencapai Rp113 triliun.
Surat pernyataan harta yang telah disampaikan oleh wajib pajak mencapai 737.957 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 788.602. Sedangkan wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak mencapai 711.026.
Jumlah keikutsertaan tersebut dinilai masih kurang siginifikan apabila dikaitkan dengan tujuan amnesti pajak untuk meningkatkan basis perpajakan.
Menuju AEOI AEOI merupakan pengiriman informasi tertentu mengenai wajib pajak pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak.
Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authorities Agreement (MCAA) sebagai dasar pelaksanaan AEOI dengan negara atau yuridiksi mitra.
Indonesia termasuk dalam lebih dari 100 negara yang berkomitmen untuk mulai bertukar informasi. Pemberlakukan AEOI akan memungkinkan informasi data keuangan nasabah di lembaga jasa keuangan untuk bisa dipertukarkan.
Data yang bisa dipertukarkan antara lain identitas nasabah, nilai simpanan, bunga, dan pendapatan lainnya.
Penerapan AEOI diharapkan akan memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, antara lain otoritas pajak dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak Indonesia yang masih menanamkan dananya di negara atau yurisdiksi mitra secara resiprokal.
Selain itu, mekanisme tukar menukar informasi keuangan akan mendorong sektor keuangan di Indonesia untuk dapat bersaing secara global dan tidak dipandang sebelah mata di sektor bisnis keuangan internasional, mengingat AEOI diterapkan juga di negara lain. (Ant/Calvin Basuki) BERSAMBUNG
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement