Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Pasal yang Diminta KPPU Direvisi

Ini Pasal yang Diminta KPPU Direvisi Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menjelaskan alasan dibalik perlunya DPR merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha. Menurutnya KPPU dibentuk untuk menyelesaikan sengketa dan persaingan usaha yang cenderung monopolistik.

Untuk itu beberapa pasal yang diharapkan dapat direvisi adalah di pasal 1 angka 1 tentang KPPU sebagai lembaga negara. "Kemudian di perluasan pengertian pelaku usaha di pasal 1 angka 6. Kemudian di pasal 31 dan pasal 60-64 tentang perubahan dari post ke pre merger. Lalu ada tentang penanganan perkara persaingan," kata Syarkawi dalam sesi diskusi di CSIS, Tanah Abang, Senin (13/3/2017).

Dia meyakinkan keberadaan KPPU didirikan dan bertujuan untuk menciptakan demokrasi di bidang ekonomi. Salah satu bentuk penguatan adalah dengan mempertegas kelembagaan komisi dan nantinya para penyidik berstatus PNS. "Dengan begitu, akan lebih memudahkan KPPU untuk membuktikan pelanggaran persaingan usaha," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: