Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menilai kompetisi antar perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) dalam ranah pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) akan membentuk standar bunga pinjaman sendiri di pasar.
"Jadi biarkan saja mereka bersaing, nanti juga akan terbentuk. Paling akan sedikit di atas bunga pinjaman perbankan. Katakanlah bunga perbankan 12-14 persen, itu bisa jadi 15-18 persen," ujar Firdaus di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Firdaus menuturkan, untuk saat ini otoritas memang tidak mengatur batas atau kisaran bunga pinjaman dari fintech. Namun ia menekankan kepada perusahaan fintech untuk tetap memegang prinsip mengenali pelanggan atau Know Your Customer (KYC), selain dari mengandalkan agunan untuk meminimalisir risiko kredit macet.
"Selain agunan, prinsip KYC itu penting, karena agunan itu kan juga menjualnya butuh waktu. Nanti kan Sistem Informasi Debitur (SID) kan pindah ke OJK, dengan begitu akan tahu orang yang mau pinjam ini kira-kira sudah punya pinjaman ke mana saja karena itu akan pengaruhi kualitas pembayaran," katanya.
Dari hasil inventarisasi OJK, saat ini ada sekitar 100 perusahaan yang tengah mengajukan perizinan ke OJK sebagai perusahaan fintech. Sedangkan yang resmi sudah mendapatkan izin dari OJK sendiri ada 10 perusahaan.
"Kan kita kasih waktu, sebetulnya fintech itu kalau dari hasil inventarisasi kita sudah 100-an lebih, tapi ini makan waktu karena mereka penyesuaian modal, anggaran dasar usahanya, dan lainnya," ujar Firdaus.
OJK memang berupaya mengarahkan layanan pinjam meminjam fintech dapat memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang merupakan panduan pelaksanaan bisnis fintech P2P yang sehat dan mampu melindungi konsumen.
POJK 77/2016 mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi. Ke depan, OJK berkeinginan agar ke depan pengaturan tentang fintech akan lebih lengkap dan komprehensif sehingga dapat mengatur seluruh aspek penyelenggaraan fintech," kata Firdaus.
Segmen fintech pinjam meminjam sendiri diperkirakan mencakup sekitar 80 persen dari keseluruhan pemain di industri layanan keuangan berbasis teknologi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement