Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah kalau dirinya mengetahui adanya permainan proyek e-KTP. Hal itu dikatakan Gamawan saat ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halsan Butarbutar.
"Saudara Gamawan Fauzi, apakah saudara mengetahui adanya permainan uang dalam proyek e-KTP?" kata John di PN Tipikor, Bungur Raya, Kamis (13/6/2017).
Gamawan mengklarifikasinya, "Tidak pernah yang mulia, setelah berjalan tiga tahun diperiksa oleh BPK, tidak ada permainan uang itu," jawab Gamawan.
Gerah didesak oleh hakim, Gamawan akhirnya mengeluarkan sumpah dirinya tak menerima sepeserpun dana proyek e-KTP yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun tersebut.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima aliran dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sejumlah US$4,5 juta dan Rp50 juta.
"Terkait program e-KTP, saya berani bersumpah, demi Allah satu rupiah pun saya tidak pernah menerima apapun dari proyek ini. Saya minta kalau sampai saya menyakiti negara, demi Allah saya siap menerima kutukan dari bangsa ini," tegasnya.
"Tolong doakan saya mati sekarang kalau saya terima satu senpun dari dana itu. Kutuk saya," tandasnya.
Mengenai dugaan penerimaan dana sebesar Rp50 juta yang diterimanya, Gamawan menjelaskan itu adalah dana honornya sebagai pembicara di lima provinsi.
"Itu kan sudah peraturan negara, jika menjadi pembicara di satu provinsi, menteri menerima honor sebesar Rp10 juta. Nah, itu honor saya di lima provinsi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement