Kementerian Luar Negeri melalui koordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Direktorat Jenderal Imigrasi memperoleh kronologi kasus pelanggaran keimigrasian oleh dua jurnalis Prancis dari The Explorers.
The Explorers, program dokumenter Televisi Prancis, akan membuat film mengenai Indonesia yang akan ditayangkan di tiga stasiun TV: TF1, TMC, dan Ushuaia TV. Selain itu, mereka juga bekerja sama dengan Netflix dan National Geographic Channel untuk ditayangkan bulan November-Desember 2017.
Menurut rencana, The Explorers akan membuat total 8 episode berdurasi 52 menit per film dari liputan di Sabang sampai Merauke. Rencana shooting dalam 2 tahap, dimulai Februari 2017 dengan daerah shooting Indonesia Timur (Raja Ampat, Papua Barat, dan Maluku), demikian seperti dikutip dari siaran pers Kemenlu RI di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Kementerian Pariwisata akan mendukung tiket domestik, dan sebagai kontraprestasi, The Explorers akan memberikan kepada Kementerian Pariwisata: Buku & DVD spesial tentang proyek film dengan logo Wonderful Indonesia, yang juga akan dijual ke publik; Logo Wonderful Indonesia dalam film yang akan ditayangkan di TV; Film & video yang diedit akan diberikan pada Wonderful Indonesia untuk bahan promosi; Video mengenai Raja Ampat bisa digunakan Garuda sebagai bahan promosi; 5000 eksemplar brosur gratis ke Indonesia di majalah Paris Match, yang dapat digunakan sebagai bahan promosi untuk VITO (Representative Office Kementerian Pariwisata di Prancis).
Total crew berjumlah 22 orang, yang semula hanya 17 kemudian ditambah 5 orang, visa kunjungan jurnalis untuk 20 orang sudah keluar, sementara 2 orang meski belum mendapat visa, tetap berangkat on schedule dengan Visa on Arrival (VOA) yang melanggar ketentuan imigrasi.
Pada ?tanggal 11 Maret, ketika akan melakukan shooting film dari udara, Mr. Franck Jean Pierre Escudie dan Mr. Basile Marie Longchamp tidak dapat menunjukkan visa kunjungan jurnalis kepada petugas di Bandara Mozes Kilangin, Timika, dan dilakukan investigasi oleh Kantor Imigrasi kelas II Tembagapura. Hal ini kemudian diinformasikan kepada Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.
Selama proses penyidikan terhadap kedua crew tersebut, pihak imigrasi tidak melakukan penahanan. Kementerian Luar Negeri berkoordinasi dengan pihak imigrasi, memberikan kesempatan kepada kedua crew film tersebut untuk mengambil visa jurnalistik yang sebelumnya secara prinsip telah disetujui. Kedua jurnalis dapat memperoleh visa tersebut dari Perwakilan di Paris atau Singapura. VOA tidak bisa dikonversi menjadi visa tipe lainnya di dalam negeri.
Produser The Explorers memutuskan agar kedua jurnalis kembali ke Paris, dan menyampaikan permohonan maaf kepada Kementerian Pariwisata karena tidak memberitahukan mengenai penambahan crew, maupun status kedua wartawan yang masuk tanpa visa jurnalis. Kedua jurnalis The Explorers kembali ke Prancis pada tanggal 18 Maret 2017. Tim The Explorers lainnya melanjutkan shooting film sebagai mana direncanakan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gregor Samsa
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement