Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai revisi peraturan Peraturan Menteri (PM) 32 tahun 2016 yang dilakukan pemerintah bukan revisi untuk melindungi kepentingan pengguna.
"Pemerintah terhadap ojek online, antara mengakui atau tidak. Selain itu, pemerintah juga mengatur yang seharusnya tidak perlu diatur seperti penetapan tarif," ujarnya dalam diskusi yang digagas Radio Pas FM di Hotel Mercure, Jakarta, belum lama ini.
Dia juga menanyakan konsep keseteraan, menurutnya kesetaraan itu seharusnya yang atas mau menurunkan dirinya ke bawah, bukan yang di bawah dipaksa ke atas.
"Pemerintah seperti memaksakan kehendak. Seharusnya regulasi ini diatur dari dulu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement