Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Bidang Perikanan Kumpul Bahas Pelanggaran HAM

Pelaku Bidang Perikanan Kumpul Bahas Pelanggaran HAM Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di industri perikanan masih terbilang tinggi. International Organization of Migration (IOM) merilis data bahwa 1.207 dari 1.258 nelayan asing yang bekerja di kapal ikan eks-asing merupakan korban perdagangan manusia di perairan domestik. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menemukan setidaknya 168 dari 1.142 kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri (14,8%) melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, KKP melalui Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) bekerja sama dengan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan Kedutaan Besar Kerajaan Belgia menggelar Konferensi lnternasional tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di lndustri Perikanan.

Acara ini juga didukung oleh Yayasan Hak Asasi Manusia Internasional untuk Standar-Standar Pelaporan (FIHRRST) yang dilaksanakan di Ballroom Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti mengatakan konferensi ini merupakan forum diskusi mendalam terkait kebijakan pemerintah Indonesia untuk menghormati dan melindungi HAM di Industri Perikanan. Selain itu, konferensi ini juga akan memberikan gambaran kepada para pemangku kepentingan HAM dan pelaku sektor perikanan di tanah air seperti jajaran pemerintah, LSM, akademisi, pelaku usaha perikanan tentang pentingnya perlindungan hak-hak anak buah kapal (ABK) kapal ikan. ?Di industri perikanan sangat rawan dengan perbudakan dan perdagangan manusia,? kata Susi dalam sambutannya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: