Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Go-Jek Ogah Tanggapi Soal Regulasi Taksi Online

Go-Jek Ogah Tanggapi Soal Regulasi Taksi Online Kredit Foto: Dina Kusumaningrum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pendiri transportasi berbasis digital Go-Jek, Nadiem Makarim enggan mengomentari soal revisi Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2016 yang dikabarkan akan diberlakukan per tanggal 1 April 2017. Pria kelahiran Singapura tersebut lebih senang menjawab terkait inovasi Go-Blue Bird yang hari ini Kamis (30/3/2017) baru diluncurkan.

Sikap Nadiem ini diketahui saat seorang pewarta online bertanya seputar Go-Blue Bird, kemudian disusul dengan pertanyaan regulasi taksi online. "Apakah adanya fitur Go-Blue Bird ini tujuannya meredam regulasi taksi online," tanya wartawan tersebut di acara konferensi pers yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Staf Ahli Bidang IT Kemenkominfo Heri Abdul Aziz, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sayangnya, Nadiem tidak menanggapi pertanyaan tersebut dan hanya menjawab dua pertanyaan saja yang sebelumnya dipandu pembawa acara. Seperti diketahui ada 11 butir regulasi baru yang fokus pada masalah taksi online yang masuk sebagai angkutan sewa khusus. Berikut penjelasan 11 revisi taksi online yang bakal diterapkan:

1. Jenis Angkutan Sewa?

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa: Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir pelayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas Silinder Mesin Kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc: Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi: Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah: Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

4. Kuota Jumlah Angkutan Sewa Khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan: dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di-embose: Kendaraan bermotor yang paling lama enam bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu diuji (KIR), dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki ?pool? disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan: Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel): atau kerja sama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum: Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan, baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi: Sanksi atas pelanggaraan perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: