Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Catat 90 Persen Kapal di Perairan Indonesia Palsukan Dokumen

KKP Catat 90 Persen Kapal di Perairan Indonesia Palsukan Dokumen Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat hampir 90 persen dari 525 ribu jenis kapal perahu dan kano yang tersebar di seluruh perairan Indonesia memalsukan dokumen volume kapal.

Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI M Zulficar Mochtar mengatakan izin kapal yang seharusnya dilakukan di pusat malah jatuh di tangan provinsi akibat volume ruang kapal dipalsukan oleh pemiliknya. Akibatnya, terjadi bias data antara kementerian dengan di provinsi atau kabupaten.

"Kapal bervolume di bawah 10 gross ton (GT) tidak perlu mendapatkan izin. Untuk kapal bervolume 5-10 GT izin berada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan kapal bervolume 10-30 GT berada di tingkat provinsi dan kapal bervolume di atas 30 GT harus mendapatkan izin di tingkat pusat," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (1/4/2017).

Ia mengatakan pihaknya berupaya untuk mendorong pemilik kapal maupun nelayan untuk meregistrasi ulang kapal. Upaya ini, imbuhnya, mengundang reaksi keras dari pemilik kapal.

"Bahkan ada kapal asing yang memalsukan ukuran sehingga izin jatuh di kabupaten. Di kabupaten, otomatis dia dapat subsidi bahan bakar," imbuhnya.

Berangkat dari moratorium kapal asing, Zulficar mengatakan kementerian telah melarang 100% izin kapal asing yang hendak mengambil ikan di Indonesia. Namun, kementerian membuka kesempatan besar bagi pihak asing untuk melakukan investasi di bidang industri pengolahan ikan.

"Sebanyak 90% dari total kapal kita itu bervolume di bawah 10 GT. Ini yang banyak menghiasi wilayah perairan Indonesia. Kita sudah tidak butuh kapal asing lagi," katanya.

Pelarangan penggunaan pukat, trawl, cantrang, bom, dan bius ikan terus dilakukan pemerintah. Selain mampu mengeksploitasi ikan besar-besaran, aktivitas ini semakin merusak ekosistem perairan Indonesia. Upaya lainnya ialah alih alat tangkap, transparansi perizinan, pembiayaan bagi nelayan, dan pembangunan sentra kelautan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. Zulficar mengatakan pelaksanaan langkah operasional ini membutuhkan kerja sama seluruh pihak.

"Upaya ini tidak hanya bisa dilakukan oleh lulusan perikanan dan kelautan saja, tetapi seluruh bidang ilmu harus bergerak bersama-sama," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: