Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Bidang Ketenagakerjaan (Jamsosbidnaker) saat ini memerlukan peninjauan ulang, terutama terkait peraturan untuk menjaga keberlanjutan program.
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas Rahma Iryanti mengatakan, penyesuaian-penyesuaian perlu dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar pekerja dalam hal proteksi sosial tanpa mengabaikan keberlanjutan pelaksanaan program Jamsosbidnaker dalam jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
"Perlu dipertimbangkan peninjauan ulang peraturan agar pekerja bukan penerima upah juga dapat diikutsertakan dalam program jaminan pensiun SJSN," ujar Rahma saati diskusi kebijakan bertema "Keberlanjutan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan: Perkembangan dan Tindak Lanjut yang diperlukan" di Gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Saat ini, partisipasi pekerja dalam program Jamsosbidnaker, terutama pekerja bukan penerima upah yang sangat rentan terhadap guncangan ekonomi, masih cukup rendah.
Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2016, kelompok kerja mayoritas yakni pekerja bukan penerima upah yang mencapai 40,16 juta jiwa dari total 118,41 juta pekerja saat ini belum dicakup oleh program pensiun SJSN.
Padahal, kelompok tersebut merupakan kelompok kerja yang rentan terhadap kesenjangan pendapatan di masa tua.
Menurut Rahma, percepatan perluasan cakupan peserta memerlukan pendekatan secara menyeluruh agar kebutuhan kelompok pekerja yang rentan terhadap guncangan ekonomi tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Sementara itu, upaya untuk mendorong partisipasi pekerja perlu mempertimbangkan karakteristik pekerja. Pekerja penerima upah dan bukan penerima upah memiliki alasan berbeda untuk tidak berpartisipasi dalam SJSN.
Untuk pekerja penerima upah misalnya, dalam beberapa kasus, terindikasi bahwa pemberi kerja tidak mengikutsertakan semua pekerjanya untuk terdaftar dalam BPJS atau tidak melaporkan gaji yang seharusnya untuk menghindari pembayaran iuran secara penuh.
Sementara itu, untuk pekerja bukan penerima upah, proses pendaftaran dan pembayaran iuran masih dianggap rumit. Peserta, misalnya, harus melakukan pendaftaran yang terpisah untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jamsosbidnaker.
Untuk itu, perlu dilakukan integrasi proses bisnis, termasuk basis data, untuk mempermudah peserta yang sudah terdaftar dan pendaftaran calon peserta. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement