Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada pemilik Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank di wilayah tugas kantor perwakilan Pematangsiantar, Sumatera Utara, untuk mengurus ijin usahanya.
"Sesuai data, hanya ada empat kegiatan usaha (penukaran mata uang asing) yang memiliki izin di wilayah tugas kami," ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Pematangsiantar, Elly Tjan, Kamis (6/4/2017).
Kantor KUPVA bukan bank itu, satu sebagai kantor pusat di Kota Pematangsiantar, dua sebagai kantor pusat dan satu sebagai kantor cabang di Kota Tanjung Balai.
Wilayah tugas BI Pematangsiantar meliputi Kabupaten Simalungun, Batu Bara, Asahan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Kota Pematangsiantar dan Tanjung Balai.
Elly mengatakan, BI telah memberikan waktu enam bulan bagi pelaku usaha penukaran valuta asing bukan bank mendaftarkan kegiatan usahanya terhitung 3 Oktober 2016 dan berakhir 7 April 2017.
"Setelah masa transisi enam bulan, BI bersama-sama dengan PPATK, BNN dan kepolisian, secara tim akan melakukan penertiban dan menutup usaha tersebut," tegas Elly.
BI juga mengingatkan KUPVA bukan bank yang memiliki izin, tidak menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan operasional, dengan sanksi pencabutan ijin usaha.
KUPVA yang melakukan kegiatan tanpa ijin, seperti transfer dana untuk pencucian uang, pendanaan teroris, judi online (jaringan), narkoba dan kejahatan lainnya, akan diproses secara hukum yang berlaku.
Elly menjelaskan, diterbitkannya Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA Bukan Bank dan mencabut Nomor 16/15/PBI/2014 untuk mendukung industri KUPVA bukan bank yang lebih sehat dan mencegah pemanfaatan untuk kegiatan kejahatan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement