PT Perusahaan Gas Negara (Persero) merasa keberatan dituding melakukan monopoli penjualan gas industri di Sumatera Utara sehingga terbentuk harga tak wajar mencapai US$12,22 per MMBTU yang merupakan harga?tertinggi di Indonesia, bahkan Asia Tenggara. Adapun, harga gas industri per 1 Februari 2017 turun menjadi US$9,95 per MMBTU.
Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Daerah Medan Abdul Hakim Pasaribu mengatakan PGN menganggap persidangan kasus?penjualan gas cacat secara formil karena dianggap telah melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi terkait Tata Cara Penanganan Perkara.
"Selain itu, PGN menganggap pemeriksaan terkait harga gas di Sumut sudah tidak relevan lagi karena saat ini harga gas di Sumut telah diturunkan dan PGN berpendapat bahwa kewenangan PGN dalam menentukan harga diatur dalam UU Migas sehingga termasuk dalam pasal yang dikecualikan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999," katanya di Medan,?belum lama ini.
KPPU mengadakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 terkait Dugaan Pelanggaran UU 5 Nomor 5 Tahun1999 Terkait Praktik Monopoli dalam Penjualan Gas Industri di Area Medan dengan agenda pemberian tanggapan dari PT PGN (Persero) selaku terlapor dalam kasus ini. Pelaku usaha yang diputus bersalah dapat dikenakan denda sebesar Rp1 miliar sampai dengan Rp25 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement