Wajib pajak (WP) yang berprofesi sebagai artis disarankan memiliki pembukuan agar pengenaan pajak penghasilan kepada WP tersebut bisa lebih rendah, sementara buat petugas pajak pun lebih fair. Hal itu dikatakan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di Belitung.
"Kita tidak naikkan tarif pajak kepada misalnya artis seusai amnesti pajak. Perdirjen pajak nomor 15 tahun 2015 mengatur norma penghasilan bagi yang tidak melakukan pembukuan," kata Ken, Minggu (16/4/2017).
Ken meluruskan berita sehubungan adanya keluhan dari seorang artis ternama yang menyatakan tarif pajak penghasilan yang dikenakan kepadanya mengalami kenaikan setelah program amnesti pajak selesai. Ken menjelaskan dalam Perdirjen Pajak Nomor 15 Tahun 2015 diatur bahwa jika ada pekerja profesi yang tidak memiliki pembukuan maka pengenaan pajak yang berlaku adalah tarif norma dikali penghasilan WP, hasilnya dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh).
Tarif norma, kata Ken, ditentukan oleh pemerintah yang besarannya bisa sebesar 50 persen.
Menurut Ken, jika WP memiliki pembukuan maka jumlah pajak penghasilan terutang bisa lebih rendah karena setelah penghasilannya dikurangi biaya maka selisihnya dikalikan dengan tarif normal pajak penghasilan.
Ken juga mengatakan jika WP pekerja profesi memiliki pembukuan, maka pengenaan pajaknya lebih fair karena menggunakan data yang lengkap.?Dia menilai bagi WP tersebut, membuat pembukuan tentunya bukan sesuatu yang sulit karena ia hanya mencatat berapa yang ia hasilkan dan berapa yang ia keluarkan sebagai biaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement