Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Jabar Catat 227 Money Changer Ilegal

BI Jabar Catat 227 Money Changer Ilegal Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KpW) Jawa Barat mencatat hingga 7 Oktober 2016, jumlah Kegiatan Usaha Penukaran Asing Bukan Bank (KUVPA-BB) atau money changer berizin di Jawa Barat sebanyak 37 penyelenggara, sedangkan jumlah KUVPA-BB tidak berizin berdasarkan ?market intelligence sebanyak 227 penyelenggara.

Kepala Kpw BI Jabar Ismet Inono mengatakan beberapa wilayah yang ditemukan KUVPA-BB tidak berizin diantaranya di Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Sumedang, Tasikmalaya, Pangandaran, Ciamis, Banjar, Cirebon, Majalengka, Kuningan dan Indramayu.

?Biasanya dilakukan oleh Toko emas, Pedagang Kaki Lima (PKL), Travel, Hotel untuk membantu masayarakat yang akan menjual Uang Kertas Asing (UKA) terutama dari para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan wisatwan asing,?katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (18/4/2017)

Ismet menjelaskan berdasarkan hasil kegiatan edukasi, sosialisasi dan himbauan oleh KpW BI Jabar, Kpw BI Cirebon dan KpW BI Tasikmalaya, hingga saat ini sudah terdapat delapan KUPVA yang telah memperoleh izin dan 11 KUVPA BB sedang dalam proses perizinan serta 22 penyelenggara yang sedang melakukan konsultasi perizinan.

?Sampai 18 April 2017 sudah bertambah dari 34 menjadi 37 penyelenggara. Diantarnya dua kupva di sukabumi, satu kupva di ciwidey?ujarnya.?

Bank Indonesia bersama dengan kepolisian akan melakukan monitoring keberadaan KUVPA BB setelah 7 April 2017.

?Kami sudah kordinasi dengan aparat terkait, jika masih menemukan KUPVA BB yang ilegal tapi beroperasi akan ditindak oleh dinas perindustrian perdagangan setempat dan BI pusat,?

Namun bukan berarti setelah tanggal 7 April Kupva BB yang belum memiliki ijin tidak dapat membuka usahanya. Hal itu dimungkinkan jika ada itikad baik untuk melegalkan usahanya dengan mendaftakan diri ke kantor BI.

Ismet mengimbau terhadap KUPVA BB belum berizin untu segera melakukan proses perizinan baik pada masa trasisi maupun setelah masa transisi 7 April 2017. "Penyampaian permohonan izin, ?tidak mengeluarkan biaya alias gratis dan bisa langsung menghubungi KpW BI Jabar,"pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: