Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mendukung seluruh unsur instansi dan industri menegakkan hak asasi pekerja yang diatur Undang-Undang. Salahsatunya dengan memberikan pelayanan bantuan hukum yang dilakukan secara nasional.
"Kementerian Hukum dan HAM terus meningkatkan kinerjanya dalam pelaksanaan pembinaan hukum dan HAM secara nasional baik bagi para pekerja maupun pengusaha yang mempekerjakan pekerja," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (1/5/2017).
Ia juga mengajak para pekerja untuk menyampaikan apa yang semestinya menjadi hak para buruh.
"Termasuk hak menyampaikan aspirasi supaya tersampaikan dengan baik. Semisal dengan diperhatikan kesejahteraan bagi para pekerja dengan pembangunan Rusunawi, BPJS Ketenagakerjaan, dan kegiatan kompetensi bagi para pekerja melalui vocational training," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan pekerja harus memahami hak yang dimilikinya dan menjalankan kewajiban dalam bekerja dengan baik.
"Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarga pada tahun 2012. Direktorat Jenderal HAM bahkan telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri melakukan penyusunan Laporan Awal Implementasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya," kata Mualimin.
Hal tersebut, kata dia, akan disampaikan ke Komite Pekerja Migran pada awal Mei 2017 bersama dengan Kementerian Luar Negeri.
"Ditjen HAM bahkan telah melakukan sosialisasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya ke daerah. Sebelumnya Ditjen HAM pada 2015 telah melakukan persiapan untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerja Rumah Tangga dan melakukan pembahasan RUU Pekerja Rumah Tangga," ucap Mualimin. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement